Minggu, 15 Desember 2013

Materi Bahasa Indonesia (Surat Perjanjian Jual-Beli)




Surat Perjanjian Jual-Beli Perkebunan Stroberi
Pada hari ini, Minggu, 20 Oktober 2013, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
1   nama                 : Irawan Budi Santoso
   alamat               : Pegunungan Seribu Km 2
   pekerjaan          : pengusaha
sebagai penjual, yang selanjutnya disebut Pihak Pertama

2.               nama                 : Esti Larasati
        alamat               : Pegunungan Sewu Km 17
         pekerjaan         : pengusaha
sebagai pembeli, yang selanjutnya disebut Pihak Kedua.

Kedua belah pihak telah sepakat mengadakan perjanjian jual-beli pekebunan dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut.

Pasal 1
Pihak pertama telah menjual kepada pihak kedua sebidang perkebunan stroberi yang terletak di Jalan Raya Dieng Km 20 Kabupaten Salaempat, Jawa Pinggir  dengan luas 17,2 hektar, dengan batas-batas sebagai berikut:
a.               sebelah utara           : Danau Biru
b.               sebelah selatan        : perkebunan kopi Sastroamidjaja
c.                sebelah timur           : Bukit Baris
d.               sebelah barat           : Bukit Bantul

Pasal 2
Harga perkebunan stroberi tersebut disepakati Rp 8.600.000.000,00 (delapan milyar enam ratus juta rupiah). Pihak kedua telah menyerahkan uang sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sebagai tanda jadi pembelian perkebunan tersebut.

Pasal 3
Kedua belah pihak telah sepakat bahwa jumlah uang tersebut akan dibayar melalui 2 (dua) tahap. Tahap pertama akan dibayarkan pada tanggal 26 Oktober 2013 sebesar Rp 4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah). Sisa pembayaran akan diselesaikan pada tanggal 28 Oktober 2013 dengan disaksikan oleh 4 (empat) orang saksi dan selanjutnya pihak pertama akan menyerahkan seluruh perkebunan stroberi beserta sertifikat asli pada pihak kedua setelah pembayaran lunas.

Pasal 4
Apabila pihak kedua membatalkan pembelian maka uang tanda jadi tersebut hangus. Apabila pihak pertama membatalkan penjualan maka uang tanda jadi tersebut wajib dikembalikan sebesar 160% dari total uang tanda jadi.




Pasal 5
Pihak Pertama telah memberi jaminan kepada pihak kedua bahwa perekebunan stroberi seluas 17,2 hektar tersebut benar-benar milik pihak pertama.

Pasal 6
Biaya atau tanggungan pembaliknamaan atas perkebunan menjadi tanggung jawan pihak kedua.

Pasal 7
Pihak Pertama bersedia membantu pembaliknamaan atas perkebunan tersebut sampai dengan selesai.

Pasal 8
Segala pajak dan tanggungan lain-lain menjadi tanggung jawab Pihak Kedua sejak kepemilikan perkebunan dipindahtangankan kepada pihak kedua.

Pasal 9
Kedua belah pihak telah sepakat jika ada perselisihan di antara kedua belah pihak akan diselesaikan secara kekeluargaan dan musyawarah.


Pasal 10
Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani dalam rangkap 3 dan ketiganya mempunyai kekuatan hukum yang sama.


Pihak Kedua,                                                   Pihak Pertama,






Esthi Larasati                                                     Irawan Budi Santoso

Saksi-saksi :
1.               Sastroamidjaja          ..................................
2.               Arif                           ..................................
3.               Siko                           ..................................
4.               Rizal                          ..................................

Tidak ada komentar:

Posting Komentar