Surat Perjanjian Jual-Beli Perkebunan StroberiPada hari ini, Minggu, 20 Oktober 2013, kami yang bertanda tangan di bawah ini :1 nama : Irawan Budi Santosoalamat : Pegunungan Seribu Km 2pekerjaan : pengusahasebagai penjual, yang selanjutnya disebut Pihak Pertama2. nama : Esti Larasatialamat : Pegunungan Sewu Km 17pekerjaan : pengusahasebagai pembeli, yang selanjutnya disebut Pihak Kedua.Kedua belah pihak telah sepakat mengadakan perjanjian jual-beli pekebunan dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut.Pasal 1Pihak pertama telah menjual kepada pihak kedua sebidang perkebunan stroberi yang terletak di Jalan Raya Dieng Km 20 Kabupaten Salaempat, Jawa Pinggir dengan luas 17,2 hektar, dengan batas-batas sebagai berikut:a. sebelah utara : Danau Birub. sebelah selatan : perkebunan kopi Sastroamidjajac. sebelah timur : Bukit Barisd. sebelah barat : Bukit BantulPasal 2Harga perkebunan stroberi tersebut disepakati Rp 8.600.000.000,00 (delapan milyar enam ratus juta rupiah). Pihak kedua telah menyerahkan uang sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sebagai tanda jadi pembelian perkebunan tersebut.Pasal 3Kedua belah pihak telah sepakat bahwa jumlah uang tersebut akan dibayar melalui 2 (dua) tahap. Tahap pertama akan dibayarkan pada tanggal 26 Oktober 2013 sebesar Rp 4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah). Sisa pembayaran akan diselesaikan pada tanggal 28 Oktober 2013 dengan disaksikan oleh 4 (empat) orang saksi dan selanjutnya pihak pertama akan menyerahkan seluruh perkebunan stroberi beserta sertifikat asli pada pihak kedua setelah pembayaran lunas.Pasal 4Apabila pihak kedua membatalkan pembelian maka uang tanda jadi tersebut hangus. Apabila pihak pertama membatalkan penjualan maka uang tanda jadi tersebut wajib dikembalikan sebesar 160% dari total uang tanda jadi.Pasal 5Pihak Pertama telah memberi jaminan kepada pihak kedua bahwa perekebunan stroberi seluas 17,2 hektar tersebut benar-benar milik pihak pertama.Pasal 6Biaya atau tanggungan pembaliknamaan atas perkebunan menjadi tanggung jawan pihak kedua.Pasal 7Pihak Pertama bersedia membantu pembaliknamaan atas perkebunan tersebut sampai dengan selesai.Pasal 8Segala pajak dan tanggungan lain-lain menjadi tanggung jawab Pihak Kedua sejak kepemilikan perkebunan dipindahtangankan kepada pihak kedua.Pasal 9Kedua belah pihak telah sepakat jika ada perselisihan di antara kedua belah pihak akan diselesaikan secara kekeluargaan dan musyawarah.Pasal 10Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani dalam rangkap 3 dan ketiganya mempunyai kekuatan hukum yang sama.Pihak Kedua, Pihak Pertama,
Esthi Larasati Irawan Budi SantosoSaksi-saksi :1. Sastroamidjaja ..................................2. Arif ..................................3. Siko ..................................4. Rizal ..................................
Minggu, 15 Desember 2013
Materi Bahasa Indonesia (Surat Perjanjian Jual-Beli)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar